Apa itu Pramuka ?
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
Bapak Pramuka Sedunia adalah Sir. Lord Stephenson Smith Baden Powell of Giwell biasa dipanggil BP. Bapak Pramuka Se-Indonesia adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
Sistem among dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan yaitu :
a. di depan menjadi teladan (Ing ngarso Sutolodo)
b. di tengah membangun kemauan (Ing Madya Mangun Karso)
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian (Tut Wuri Handayani)
Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
Peserta didik terdiri atas:
a. pramuka siaga
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
Peserta didik yang tersebut diatas disebut sebagai anggota muda.
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik. Tenaga pendidik disebut sebagai anggota dewasa.
Sumber : UU tentang Pramuka dan hasil olahan sendiri
0 komentar:
Posting Komentar